RUU KUHP ; Berpotensi Hambat Kebebasan Ekspresi

April 25th, 2008 by jordi

Sumber:
http://www.kr.co.id/web/detail.php?sid=160794&actmenu=35

               

               

                  

               

               

                  

               

            

24/04/2008 09:09:05 YOGYA (KR) -
RUU KUHP yang kini sedang disusun tim perumus Departemen Hukum dan HAM
perlu dikritisi masyarakat. Sebab, beberapa pasal dalam RUU tersebut
dianggap menghambat kebebasan menyampaikan pendapat, sehingga
bertentangan dengan hak dasar manusia sebagaimana dijamin UUD 1945.
Dalam kerangka itulah Komisi Hukum Nasional (KHN) menggelar diskusi
kelompok terarah atas penelitiannya tentang ‘Tinjauan Tindak Pidana
terhadap Kebebasan Menyampaikan Pendapat dalam RUU KUHP’. Diskusi yang
digelar di Hotel Inna Garuda Yogya, Selasa (23/4), menghadirkan pakar
hukum, penegak hukum, praktisi pers dan elemen masyarakat lainnya.
“Penelitian ini bukan bertujuan membuat RUU KUHP baru, melainkan
mengkritisi pasal-pasal RUU KUHP, apakah ada yang menghambat kebebasan
berpendapat,” ujar M Jodi Santoso, peneliti dari KHN yang didampingi
peneliti lainnya, T Rifky Thantawi SH MSi, Aryanti Hoed SH LLM, Arsil
dan staf KHN Mujahid SH. Jodi mengutip data dari LBH Pers yang
menemukan sedikitnya 61 pasal atau sekitar 8,2 persen dari total 741
pasal RUU KUHP berpotensi membatasi kebebasan berekspresi. Karena itu,
menurut Jodi, KHN perlu melakukan penelitian mendalam terhadap
pasal-pasal RUU KUHP yang dikhawatirkan membelenggu kebebasan
menyampaikan pendapat. “Sehingga nanti dalam rumusan akhirnya akan
menjadi hukum positif Indonesia yang mengakomodasi kepentingan
masyarakat dan sekaligus melindungi kewenangan negara,” ujar Jodi.
Beberapa pasal yang dinilai potensial menghambat kebebasan berekspresi
antara lain tentang perbuatan menyembunyikan atau membuka rahasia
negara dan pengkhianatan terhadap negara (Pasal 221,222,229,230,232),
penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara (Pasal 405,406)
serta penyiaran berita bohong dan berita tidak pasti (Pasal 307,308).
Selain itu juga pasal tentang penghinaan terhadap presiden/wakil
presiden, kepala negara sahabat dan wakil kepala negara sahabat,
penodaan bendera, lagu kebangsaan dan lambang negara sahabat,
penghinaan terhadap pemerintah (265, 266, 271, 272, 273, 274, 283, 284,
285). Dari sharing pendapat di antara peserta diskusi, soal kebebasan
menyampaikan pendapat yang terancam terbelenggu lewat pasal-pasal RUU
KUHP itu akhirnya mengarah pada soal kebebasan pers. Sebagian peserta
menghendaki agar pers tidak diperlakukan khusus, melainkan sama dengan
bidang atau profesi lainnya. Sedang peserta lainnya menghendaki adanya
standar profesi wartawan sehingga mudah diukur. “Kalau wartawan telah
bekerja sesuai dengan standar profesinya dan kode etik, maka tidak
boleh dihukum. Namun sampai saat ini belum ada standar profesi
wartawan. Selain itu juga harus ada kejelasan, kapan kasus pers masuk
pidana, perdata maupun administrasi,” ujar Dr Mudzakkir SH MH, dosen
hukum pidana FH UII. Sementara Ketua KHN Prof Dr JE Sahetapy SH MA
menilai, RUU KUHP yang sedang disusun tim perumus Departemen Hukum dan
HAM terlalu ‘gemuk’ dan tidak lebih baik dari rumusan sebelumnya.
“Banyak kepentingan politik yang menyertai penyusunan RUU KUHP.
Penyusunan konsep RUU KUHP sebenarnya sudah dimulai sejak 1981. Namun
draf baru terwujud ketika tim penyusun diketuai Prof Mardjono
Reksodiputro dan kemudian diserahkan kepada Menteri Kehakiman tahun
1993. Kini draf berubah lagi dan semakin gemuk,” ujarnya. (Don)-f

         
         
         
            

Raisa adilah cleta dahayu

December 9th, 2007 by jordi
Adilah2des2007Pada Minggu, 2 Desember 2007, pkl 18.45 tepat saat adzan isya di Lamongan, Raisa Adilah Cleta Dahayu lahir di Rmah Sakit Muhammadiyah.

Coba Lagi bikin blog hukum

January 29th, 2007 by jordi

Gr7va1Setelah mencoba bikin bolg legal directory, kini aku mencoba coba lagi bikin blog Peta Reformasi Hukum Indonesia. Dengan Blog ini aku mencoba untuk memuat perjalanan reformasi hukum di Indonesia. Tulisan hukum dari para ahli hukum juga akan di muat di blog reformasi ini.

Mohon Maaf, Berikan Doa/Restumu

October 20th, 2006 by jordi

Maafmu mengiringi langkah-ku. Doamu menuntunku menggapai cita-ku. Keikhlasanmu menjadi semangat baru bagiku.

Selamat hari raya idul fitri.

Maafkan Salahku.

Dan.

Berikan doa/restumu untuk pernikahan ku pada Jum’at, 27 Oktober 2006 di Lamongan Jawa Timur.

Semoga :

Jiwa-jiwa yang suci ini mendapat cinta-NYA. Hati yang putih ini mendapat kasih-NYA

M. Jodi Santoso

http://jodisantoso.blogspot.com

tak bisa

October 5th, 2006 by jordi

ada yang baru di blog jodi yang lain.

klik di http://jodisantoso.blogspot.com

terima kasih

October 5th, 2006 by jordi

terima kasih atas kunjungan anda.

jangan lupa kunjungi pula blog
jodi di
http://jodisantoso.blogspot.com   
http://jodisantoso.blogspot.com
http://jodisantoso.blogspot.com